Tantangan terbesar dalam mengelola keamanan data di Indonesia memang tidak bisa dianggap remeh. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan kebutuhan akan pengelolaan data yang semakin kompleks, para pemangku kepentingan di Indonesia harus benar-benar waspada terhadap ancaman keamanan data yang mungkin terjadi.
Menurut Budi Rahardjo, pakar keamanan informasi dari Universitas Indonesia, “Tantangan terbesar dalam mengelola keamanan data di Indonesia adalah kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data dan kurangnya regulasi yang mengatur perlindungan data tersebut.” Hal ini juga dikuatkan oleh riset yang dilakukan oleh PricewaterhouseCoopers (PwC) yang menyatakan bahwa sebanyak 71% perusahaan di Indonesia belum memiliki kebijakan keamanan data yang jelas.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah kurangnya sumber daya manusia yang ahli dalam bidang keamanan data. Menurut laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Indonesia kekurangan sekitar 30.000 tenaga ahli keamanan data pada tahun 2020. Hal ini menjadi perhatian serius karena keberadaan tenaga ahli keamanan data yang kurang akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran keamanan data.
Namun, meskipun menghadapi tantangan yang besar, bukan berarti tidak ada solusi yang bisa dilakukan. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, “Penting bagi perusahaan dan organisasi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data dan melibatkan seluruh lapisan karyawan dalam menjaga keamanan data.” Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan regulasi terkait keamanan data melalui pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan kesadaran yang tinggi dan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan tantangan terbesar dalam mengelola keamanan data di Indonesia dapat diatasi dengan baik. Sehingga, data pribadi dan informasi sensitif lainnya tetap aman dan terlindungi dari ancaman yang ada.